Muaratebo, AP – Gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tebo 2017 terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo selaku Termohon yang diadukan oleh Pasangan calon (Paslon) Bupati Tebo Hamdi-Harmain selaku Pemohon, Senin (03/04) kemarin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) diruang sidang lt.2 jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta di tolak oleh majelis hakim yang dipimpin langsung oleh ketua MK Arif Hidayat.
“Berkas gugatan Pilkada Tebo ditolak MK. Tadi hakim MK yang langsung menyebutkan putusan, ” ujar Subhan Nazari, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo.
Dijelaskan Subhan, putusan MK tersebut berdasarkan pasal 158 yat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Selisih Perolehan Suara. “Sesuai UU tersebut, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sementara, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Jadi itu dasarnya MK menolak gugatan dari Tebo,” jelasnya.
Mudrika, SH,MH kuasa hukum Hamdi-Harmain ketika di konfirmasi Aksi Post Senin (03/04) kemarin via ponsel mengatakan gugatan sengketa Pilkada yang kita lakukan di tolak oleh majelis hakim MK, sebutnya.
“Kita menyayangkan terhadap putusan majelis hakim MK, hanya menilai gugatan kepada syarat formil saja atau selisih hasil suara dalam gugatan Pilkada Tebo, sedangkan majelis hakim tidak lagi melihat fakta-fakta hukum dan bukti sebagaimana dalam gugatan dan tuntutan yang dimohonkan oleh Pemohon sebelumnya,” tegas Mudrika.
Oleh karena itu, masih ada upaya hukum lain yang bakal kami tempuh yakni melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, sekarang kami selaku advokat bersama bang Hamdi juga bang Harmain sedang melakukan komunikasi, untuk sesegera mungkin mendaftarkan gugatan ke- PT.TUN Medan, meskipun demikian semua itu tergantung kepada Paslon, ucapnya.
Sementara itu, ketua KPUD Tebo Basri saat dikonfirmasi Aksi Post via ponsel kemarin mengatakan bahwa pasca sidang putusan dismisal, MK menolak gugatan Paslon Hamdi-Harmain, pihaknya akan mengagendakan tahapan berikutnya yakni penetapan Paslon terpilih, jawabnya singkat.
Pengamat politik Jambi Jafar Ahmad, menyarankan kepada Hamdi agar menerima hasil tersebut. Ia juga menyebutkan Hamdi lebih baik mulai berfikir untuk maju kembali lima tahun selanjutnya.
“Di MK sudah final, terkait hasil tidak ada upaya lagi. Daripada menghabiskan energi mending berfikir untuk bersiap pada Pilkada lima tahun selanjutnya,” kata Jafar.
Jafar juga menilai jika upaya Hamdi melaporkan penyelenggara Pemilu ke DKPP hanya sekedar menghabiskan energi saja, mengingat MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan Hamdi.
“DKPP juga menghabiskan energi saja, terkait hasil tidak ada upaya lagi. Kecuali ingin KPU dipecat, itu tergantung sidang di DKPP,” sebutnya.
Direktur lembaga survei IDEA Institute ini kembali menyarankan agar Hamdi memikirkan untuk maju di Pilkada selanjutnya.
Lebih lanjut dosen IAIN Kerinci ini mengatakan, di MK sesuai pengalaman pada Pilkada sebelumnya, yang menjadi acuan adalah selisih suara. “Hanya itu, di MK hanya mengacu pada selisih suara. Itu berdsarkan Pilkada-Pilkada sebelumnya,” jelasnya.
Bagaimana dengan Sarolangun, mengingat Madel-Musharsyah juga mengajukan permohonan ke MK? “Iya, mengacu selisih suara maka akan sama dengan Tebo, kemungkinan besar akan ditolak,” tandasnya. ard