Jambi, AP – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, dr Deri Mulyadi mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan dokter terkait dengan kebijakan wajib kerja dokter spesialis yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 4/2017.
“Tidak semuanya dokter itu sekolahnya dibiayai pemerintah, maka terkait dengan kebijakan itu, yang pertama, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan dokter saat ditempatkan di daerah,” kata Deri Mulyadi dihubungi, Selasa (04/04).
Perpres No 4/2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah selama satu tahun supaya ada pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia melalui wajib kerja dokter spesialis.
“Bila kesejahteraan dokter yang di daerah itu diperhatikan, tentu dokter tersebut mau ditempatkan di daerah mana saja, tapi kalau tidak diperhatikan ya mereka memilih membuka praktik di kota,” katanya.
Namun jika dokter spesialis itu dibiayai pemerintah melalui beasiswa maka dokter itu wajib kembali ke daerah dan juga harus siap ditempatkan di daerah terpencil manapun.
“Memang pemerataan dokter spesialis ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah dan saat ini penyebaran dokter spesialis masih terpusat di wilayah perkotaan karena penghargaan bagi dokter yang mengabdi di daerah belum ada,” katanya.
IDI Provinsi Jambi mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah sehingga masyarakat khususnya yang berada di wilayah yang jauh akses dari perkotaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Apalagi di beberapa rumah sakit yang berada di kabupaten di Jambi belum memiliki dokter spesialis .
“Kami mendukung kebijakan itu, tapi intinya harus melibatkan organisasi profesi dokter juga dan pemerintah daerah harus memperhatikan kesejahteraan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis,” katanya. ant