Kualatungkal, AP – Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengaku biaya pengobatan untuk orang gila (Orgil) atau orang penderita gangguan jiwa tidak ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tanjabbar Guszirwan, SE saat dikonfirmasi via seluler menjelaskan, memang untuk biaya perobatan orang gila tidak ada dianggarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Sosial ini. Namun jika dilaporkan dari Kepolisian, Satpol PP terkait orgil yang diamankan akibat meresahkan warga pihaknya siap membantu untuk mengantarkan ke RSJ Jambi.
“Kita siap untuk mengantarkan orang gila atau orang setres yang diamankan dan meresahkan warga itu ke RSJ Jambi selagi dilaporkan secara resmi,” kata Guszirwan, Selasa (04/04).
Gus menjelaskan, sampai sekarang ini ada sekitar puluhan orang gila yang sudah diantarkan ke RSJ Jambi untuk diobati tersebut.
“Biasanya proses nya memang begitu. Orang gila atau orang stres itu setelah ditangkap Satpol PP atau Kepolisian baru diserahkan ke kita,” ujarnya.
Hampir semua orang gila atau orang stres yang dirujuk tersebut berasal dari luar daerah tanpa ada keluarga di Kuala Tungkal ini.
Lain hal nya, kata Gus jika orang gila atau orang stres yang memiliki keluarga. Selain mendampingi, keluarga yang bersangkutan juga ditanggung biayanya selama proses pengantaran ke RSJ oleh Dinsos.
“Kalau kita antar, kita juga mengurus BPJS, surat dari keterangan dari rumah sakit dan kesehatan. Sedangkan biaya untuk keluarga yang dampingi ditanggung oleh Dinas. Kita ngantar sampai rumah sakit jiwa,” timpalnya.
Disisi lain, Gus mengakui bahwa orang gila dan orang stres yang dilarikan ke RSJ Jambi rata rata sudah meresahkan warga. “Ada juga orang gila yang kita bawa ke RSJ itu pulang dari kerja sebagai TKI,” tukasnya.
Sementara itu, Orang gila (Orgil) yang meresahkan warga Jalan Panglima H Saman, Kec Tungkal Ilir, Tanjab Barat akhirnya ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Orgil itu berinisial SP alias Saputro (35) merupakan warga pendatang, kini terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalankan perobatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, SP diamankan oleh Sat Pol PP Kamis (30/03) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Pol PP Samsul Jauhari, S.Sos, dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Samsul menyebutkan, Orgil berinisial SP ini maka diamankan lantaran adanya laporan masyarakat kalau dia sudah meresahkan warga sekitar dengan keberadaan SP di pemukiman mereka.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kita amankan demi terwujudnya ketertiban umum, kenyamanan dan keselamatan publik, Selanjutnya SP kita serahkan ke Dinas Sosial untuk penangan lebih lanjut,” akui Kasat Pol PP.
Samsul berharap, Orgil ini dapat diobati di RSJ Jambi setelah dikirim oleh Dinas Tanjab Barat. Mengingat, kata dia sulit nya untuk komunikasi lebih jauh kepada SP, untuk dapat mengetahui asal usul dia dan sanak saudaranya tersebut. “Kalau dia mengaku dari Semarang, sudah 2 bulan di Kuala Tungkal, kita kesulitan mengali informasi karena Saputro susah diajak biraca dan selalu ngawur,” sebut Samsul.
Disisi lain, Samsul menghimbau masyarakat agar jangan pernah mengusik orang yang menderita gangguan jiwa. Otomatis dapat membahayakan bagi diri sendiri.
“Jika menemukan kejadian seperti itu, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” tandasnya. mg