Jambi, AP – Aksi Dua orang pelaku Achmad Berlian (44) dan M Yus Fadli (42) warga Lampung yang ingin menyelundupkan barang haram jenis Sabu-sabu ke Jambi kandas sudah, aksi mereka tercium aparat kepolisian.
Penangkapan pelaku di wilayah Sungai Toman, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada tanggal 29 Maret 2017 lalu sekira pukul 20.25 Wib, yang diduga barang tersebut dibawa dari Batam seberat 1 Kg.
Penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan sigab membekuk para tersangka.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan kedua pelaku membawa sabu-sabu dari Batam, untuk diberikan kepada pemesan di Jambi. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam.
“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana dalam dan sepatu. Namun berhasil diketahui oleh petugas kita,” ujar Yazid, Rabu (5/4).
Guna proses lebih lanjut, pasca penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi. Saat ini keduanya masih ditahan, dan menjalani proses pemeriksaan. bdh