Bangko, AP – Jajara Polres Merangin kembali amankan dua oramg tersangka pengguna Narkoba jenis shabu sekira pukul 13.00 Wib (03/04).
Diketahui kedua tersangka yakni, Purha Midun (22) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang dan Muhammad Amin (46) yang juga merupakan warga Desa Muara Belengo kecamatan tabir kabupaten merangin.
Imformasi yang dihimpun penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa didesa Muara Belengo sering terjadi transaksi Narkoba.
Berkat laporan dari masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka di jalan Desa Muara Belengo.
Dalam penggeledahan petugas menemukan barang Bukti narkoba jenis shabu sebanyak sebanyak 0,8 gram dari tangan tersangka. Barang bukti ditemukan dalam bungkus permen.
Kapolres Merengin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui paur humas Iptu Sitorus saat pres Rilis mengatakan untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan dipolres untuk dIintai keterangan.
“Pelaku akan dikenakan Dengan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat 1 undang undang 35 tahun 2019, maksimal 4 tahun penjara,”ungkapnya. nzr