Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bekerja sama dengan empat perusahaan jasa pengiriman barang atau paket dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan narkoba di Jambi yang marak.
“Polda Jambi yang diwakili Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah menjalin kerja sama dengan biro jasa pengiriman paket guna mencegah dan memberantas narkoba,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, Kamis (06/04).
Pihak Ditresnarkoba mewakili Polda Jambi telah membuat kesepakatan bersama atau MoU dengan perusahaan jasa pengiriman barang dan paket dibidang pemberantasan narkoba di Jambi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan salah satunya mengantisipasi peredaran narkoba melalui ekspedisi jasa pengiriman.
Polda dan jasa pengiriman itu sudah melakukan penandatanganan MoU antara Ditresnarkoba dengan ekspedisi jasa pengiriman dan sejauh ini baru ada empat perusahaan yang ikut kesepakatan yakni PT JNE, Tiki, Kantor Pos Indonesia cabang Jambi dan PT Ratu Intan.
“Untuk saat ini baru ada empat jaksa pengiriman yang ikut kerjasama memberantas narkoba sedangkan jasa pengiriman yang lainnya juga akan dibuatkan MoU yang sama,” kata Ade Sapari.
Ade mengatakan, kesepakatan ini dilakukan dengan dimaksud supaya ada kerja sama dengan pihak kepolisian dengan perusahaan jasa pengiriman paket atau barang dalam memberantas narkoba.
“Jika ada barang mencurigakan maka pihak perusahaan akan menginformasikan langsung dan melapor kepada polisi yang kemudian akan mengambil tindakannya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari.
Ade menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, selain memasok narkoba dengan menggunakan jasa kurir atau orang, para bandar juga mengirimkan narkotika ke wilayah Jambi melalui jasa pengiriman.
Setelah adanya MoU ini ditandatangani, tapi jika terbukti adanya narkotika yang dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut maka bisa ditindak. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
“Jika mereka dengan sengaja melindungi bandar tentu kita tindak dengan hukuman dan bisa juga sampai mencabut izinnya,” kata Ade Sapari. ant