Bangko, AP – Zanal Abidin (41) Warga Pasar Rantau Panjang dan Rafani alias Fon (28) ditangkap jajaran Polisi dari Polsek Tabir, sekira Pukul 19.00 WIB, Jumat (07/04/2017).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pencurian dan penadah sepeda motor milik Umar (46) Warga Buluran Panjang, Kecamatan Tabir yang hilang pada 23 Desember 2016 lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda Echo Halasan Sitorus, mengatakan penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan.
Mulanya polisi berhasil menangkap tersangka Zainal Abidin, kemudian dilakukan pengembangan Polisi juga turut mengamankan Rafani alias Fon yang diduga sebagai penadah.
“Ya ditangkap kemarin malam, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Merangin,” Ungkap Ipda Sitorus.
Ia mengatakan, Polsek Tabir menerima laporan dari korban. Berdasarkan laporan korban pada polisi kejadiannya bermula saat korban pulang belanja di Pasar Rantau Panjang.
Kejadianya sekira pukul 16.00 WIB tanggal 23 Desember 2016 lalu, saat selesai belanja lalu korban pergi kekebun untuk meletakkan barang belanjaannya.
Saat itu korban memarkir motornya didalam semak tidak jauh dari pondok korban. Namun sekitar pukul 19.30 WIB korban ingin memgambil sepeda motor, ternyata mortornya sudah raib. Lantas korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir.
“Pelaku ini adalah resedivis, dulu juga pernah dihukum dengan kasus yang sama,” kata Ipda Sitorus. nzr