Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (10/4), membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin. Rakerda yang berlangsung di Gedung LAM Merangin itu, diikuti ratusan peserta.
Tidak hanya 205 orang kepala desa yang sekaligus ketua LAM tingkat desa yang hadir, tapi juga 24 orang Camat berikut pengurus LAM kecamatan dan seluruh anggota dan unsur pimpinan LAM Kabupaten Merangin.
‘’Akan banyak persoalan adat yang kita beningkan pada rakerda ini, seperti tentang baju adat penganting Kabupaten Merangin itu yang seperti apa? Begitu juga dengan baju adat harian yang kita pakai seperti apa? Semua itu harus dipastikan,’’pinta Bupati.
Selain itu bupati juga mengungkapkan, masih banyak pelanggaran adat yang tidak dikenakan hukum adat. Misalnya ada pemuda melarikan anak gadis atau ada lelaki yang melarikan istri orang dan menikahinya di daerah lain.
Begitu pasangan itu pulang kampung, mestinya hukum adat tetap diberlakukan. Kebanyakan karena mereka sudah membawa anak hasil perkawinannya, hukum adat tidak dijatuhkan kepada mereka.
Disamping itu, dalam menjatuhkan hukum adat seharusnya juga tidak langsung ke utang negeri. Mestinya ada tahapan hukum adat yang diberikan, karena hukum adat itu ada jenjangnya.
‘’Lembaga adat kecamatan juga harus dihidupkan, dimana sering terjadi berbagai persoalan adat antar desa, mestinya diselesaikan di lembaga adat tingkat kecamatan. Camat juga harus menganggarkan dana lembaga adat kecamatan,’’terang Bupati.
Bupati sangat memberi apresiasi terhadap para kepala desa yang telah membuat lubuk larangan di desanya. Sebab melalui keberadaan lubuk larangan itu, bearti hukum adat di desa sudah dilaksanakan.
Pada Rakerda LAM Merangin itu, bupati menganjurkan LAM Merangin menggelar Syukuran Bumi setiap tahunnya. Acara itu bertujuan untuk membayar utang adat berbagai pelanggaran adat yang tidak terpantau oleh LAM Merangin.(nzr)