Jambi, AP – Dalam mensukseskan pembangunan dan pelayanan dikota Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengesahkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
Walikota Jambi H. Syarief Fasha mengatakan, dengan disahkanya Perda Kota Jambi tersebut sebagai upaya untuk percepatan pembangunan disemua bidang.
Perda yang disahkan tersebut yaitu tentang pengelolaan limbah serta tentang pengelolan Retribusi dan jasa.
Fasha berharap dengan sudah disahkannya dua prodak hukum tersebut dapat berjalan dengan baik serta selaras dengan cita-cita pembangunan dikota Tanah Pilih Pesako Betuah.
Apa lagi dikatakannya Kota Jambi merupakan kota Lintas perdangan dan Jasa, seperti dibidang pelayanan kesehatan, untuk itu dikatakannya harus ada prodak hukum yang menjembataninya.
Tidak hanya itu, dalam penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2016 dikatakanya untuk meningkatkan pembangunan baik disektor jasa dan perdangan pihaknya akan memberi solusi, salah satunya yaitu dengan mempermudah memberi perizinan.
Begitupun dikatakannya selalu berupaya untuk menarik minat investor dari luar, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk melakukan investasi Dikota Jambi. Bdh