Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kayu Manis II, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan menangkap seorang bandar narkoba yang memiliki 135 gram sabu-sabu bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan di rumah tersangka Budi Apriyanto (33), sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Senin (10/04).
Hasil penyelidikan polisi ternyata di rumah tersebut ditemukan seorang pria yang diduga bandar narkoba bernama Budi Apriyanto dan dari penangkan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat lebih kurang 135 gram atau senilai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui barang haram itu miliknya,” kata Alamsyah Amir.
Hasil pengerebekan di rumah tersangka beberapa hari lalu, ditemukan enam paket sabu yang ditemukan dari lokasi berbeda namun di dalam rumah tersebut.
Alamsnyah mengatakan, satu paket ukuran sedang ditemukan di atas seng kamar mandi, dibungkus dengan platik hitam, kemudian satu paket ukuran sedang lainnya ditemukan di luar kamar mandi tepatnya di bawah selokan.
Sedangkan empat paket lainnya ditemukan dalam kaleng rokok. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital serta plastik klip.
“Pada saat penangkapan oleh petugas narkoba Polresta, tersangka sempat membuang barang bukti, namun diketahui oleh petugas yang melakukan penangkapan,” kata Alamsyah Amir.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dan beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Jambi dan hasil pemeriksaan urine pelaku juga positif mengandung dan memakai zat diduga narkoba.
Atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. bdh