Bangko, AP – Semua desa yang dialiri sungai di wilayahnya, diwajibkan mempunyai lubuk larangan. Setiap peresmian lubuk larangan yang dibuat oleh desa, aneka jenis benih ikannya akan dibantu Pemkab Merangin.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris pada saat membuka Lubuk Larangan Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siap pada Senin (10/4). ‘’Lubuk larangan merupakan budaya turun temurun dari pendahulu kita yang wajib dilestarikan,’’ujar Bupati.
Bagi desa yang telah memiliki lubuk larangan lanjut bupati, bearti telah melestarikan budaya dan lingkungan desa. Selain itu desa tersebut juga telah melaksanakan adat istiadat, termasuk hukum adat atas pelanggaran pengambilan ikan di lubuk tersebut.
Perbagai peraturan desa dan hukum adat dibuat, agar terjadi keberlangsungan hidup ekosistem di lubuk larangan. Biasanya pembukaan lubuk larangan diawali dengan pelemparan jala oleh kepala daerah, seperti bupati, camat atau kepala desa.
Pelemparan jala itu diikuti warga lainnya bersama-sama menjala dan dilanjutkan dengan acara menembak ikan dengan cara menyelam ke dasar sungai. Setelah itu baru dilakukan acara mancing bersama.
Namun beda yang terjadi di Desa Pulau Raman, setelah lubuk larangan dijala bupati dilanjutkan dengan acara mancing bersama. ‘’Tidak ada acara menembak ikan ke dasar sungai pada panen lubuk larangan ini, karena airnya masih keruh,’’terang Bupati.
Makanya lanjut bupati, acara dilanjutkan dengan memancing bersama. Anehnya saat bupati melempar jala, hanya satu Ikan Lempam yang tertangkap, begitu juga saat mancing bersama dilakukan, yang terpancing hanya ikan-iklan ukuran kecil.
Tidak diketahui secara pasti mengapa Lubuk Larangan Desa Pulau Raman yang dibuka, tidak ditemukan ikan-ikan ukuran besar yang diharapkan. ‘’Dalam kondisi air keruh seperti ini biasanya ikannya mudik, sehingga sedikit yang menyangkut di jala,’’terang Bupati. (nzr)