Jambi, AP – Untuk mengatur Standarisasi disektor usaha pariwisata dikota Jambi, saat ini pemerintah Kota Jambi tengah merancang Peraturan Daerah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
“Kami masih mengurus untuk aturan standarisasi usaha pariwisata, tahun ini Perda TDUP sudah bisa disahkan oleh legislatif,” sebut Walikota Jambi, Syarif Fasha, Selasa (11/04).
Dalam peraturan itu nantinya setiap usaha yang bergerak disektor pariwisata seperti perhotelan dan restoran harus melalui klasifikasi dan penilaian dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi.
“Jadi nanti untuk assement dan yang menentukan standarisasi hotel berbintang di Kota Jambi ini tidak usah minta lembaga dari luar, tapi ada lembaga sendiri dari PHRI yang membuat badan untuk sertifikasi TDUP,” katanya.
Melalui aturan tersebut setiap usaha perhotelan yang beroperasi menjadi lebih jelas terkait dengan bentuk klasifikasi dan soal standarisasi hotel yang menyandang predikat berbintang.
Selain itu menurutnya, saat ini usaha perhotelan di wilayah Kota Jambi mengalami perkembangan yang cukup pesat dan tingkat okupansi dari usaha perhotelan juga masih cukup tinggi.
“Belum dilakukan moratorium perizinan perhotelan karena di Kota Jambi juga saat ini masih banyak membutuhkan banyak kamar hotel,” katanya.
Ia menambahkan suatu saat kedepan dipastikan ada kebijakan moratorium penerbitan izin pendirian hotel baru yang akan dilakukan untuk mengatur keseimbangan dan permintaan pasar.
“Kedepan nanti suatu saatnya ini izin baru perhotelan kita stop jika sudah ada persaingan yang tidak sehat karena semakin banyaknya hotel,” kata dia menambahkan.
Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat jumlah tamu yang menginap pada hotel berbintang di Jambi pada Februari 2017 sebanyak 25.374 orang atau turun 0,91 persen dibandingkan pada Januari sebanyak 25.609 orang.
Jumlah tamu yang menginap diseluruh hotel bintang sebanyak 25.374 orang yang terdiri atas tamu nusantara sebanyak 25.013 orang yang terdiri dari 1.962 orang menginap di hotel bintang satu.
Kemudian 1.586 orang menginap di hotel bintang dua dan 15.563 orang menginap di hotel bintang tiga dan 5.902 orang menginap di hotel bintang empat. (Bdh)