Tebo, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo untuk kedua kalinya akan menjalani siding, kali ini sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah DKPP menerima laporan pasangan Hamdi-Harmain yang dilayangkan Maret lalu terkait dugaan pelanggaran Pilkada Tebo 2017.
Berdasarkan rilis yang diupload di website resmi DKPP RI, dengan nomor146/VI-P/L-DKPP/2017, Senin (10/4), diketahui pihak teradu adalah lima komisioner KPUD Tebo yakni Basri, Ahdiyenti, Riance Juscal, Al Fadli, dan Sri Asteti.
Dalam rilis itu, DKPP turut melampirkan alat bukti yang disampaikan pengadu atas nama Hamdi selaku pemberi kuasa dengan perkara pembukaan kotak suara di Kantor KPU Tebo.
Mudrika, salah seorang anggota tim advokasi Hamdi-Harmain saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan berkas perkara oleh DKPP. Menurutnya, laporan yang disampaikan pihaknya itu merupakan pelanggaran etik berat.
“Benar, saya sudah melihat. Berkas kita sudah diterima,” ujarnya.
Mudrika menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi dari DKPP untuk penjadwalan sidang. “Biasanya kita dihubungi kalau sudah mau sidang. Nanti kita akan konfirmasi ke DKPP,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU tebo Basri belum mengetahui diterima berkas laporan di DKPP RI. “Saya belum dapat informasinya. Kami belum menerima pemberitahuan,” ujarnya.
Namun Basri mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Hamdi-Harmain. “Yang jelas kami sudah bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ARD