Jambi, AP – Anggota Polsek Telanaipura Jambi menangkap pelaku percobaan perampasan dengan kekerasan dengan modus menuduh korbannya melakukan pemukulan terhadap adik pelaku dengan meminta ganti rugi sejumlah uang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, mengatakan pelaku bernama Stavanus Aristu (22) ditangkap setelah adanya laporan dari korban Rangga Pratama (19) yang jadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan pelaku.
Aksi kejadian yang menimpa korban Rangga terjadi pada Senin lalu (11/04) sekitr pukul 12.30 WIB, dimana pelaku Stavanus melancarkan aksinya di kawasan depan pasar Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku Stavanus yang sudah mengincar korban Rangga seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi dan saat bertemu dituduh oleh pelaku telah memukul adiknya sehingga mengalami luka.
“Dengan modus menuduh sebagai pelaku pemukulan adiknya, pelaku memaksa korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga serta mencoba merampas sepeda motor milik korban,” kata Alamsyah, Rabu (12/04).
Namun aksi dari pelaku Stavanus itu, tidak berhasil dilakukannya karena korban melarikan diri dan membawa kunci sepeda motornya sambil berlari meminta tolong kepada warga sekitar.
Pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis samurai untuk melukai korbannya namun aksi itu gagal setelah warga mengetahui aksi tersebut dan mencoba menolong korban dan pelaku akhirnya melarikan diri dari kejaran warga.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, akhirnya anggota polisi mendapatkan identitas pelaku dan akhirnya beberapa jam kemudian berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Telanaipura Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksinya pelaku atau tersangka Stavanus warga Kasang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi itu dikenakan pasal 53 jo pasal 365 KUHP tentangb percobaan pencurian dengan kekerasan. ant