Kualatungkal, AP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menegaskan akan menerapkan hukum pada Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2001 tentang Bangunan. Terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) akan ditindak tegas.
Perda ini juga memuat tentang larangan mendirikan bangunan melebihi GSB. GSB sendiri merupakan batas yang mana bangunan bisa dibangun secara masif yang ditentukan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ternyata dan di Kualatungkal sendiri cukup banyak bangunan yang bagian bangunannya melebihi batas atau GSB.
Samsul Jauhari Peltu kasat Pol PP ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai hal itu, menurutnya, penegakan Perda No 23 tahun 2001 tersebut. Diakuinya, terus diupnyakan.
“Kita punya produk hukum mengenai pendirian bangunan dan batas bangunan. Tetapi hal itu kurang disosialisasikan dan banyak tidak ditaati. Padahal umurnya sudah tua. Maka dari itu, kami akan tegakkan Perda tersebut,” ungkapnya kemarin, Senin (17/04).
Ditambahkanya, pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan pendataan bangunan. Selain itu mereka juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan yang mengeluarkan izin bangunan. Sebab selama ini, mereka tidak memiliki data perizinan bangunan yang ada di Tanjabbar.
“Untuk langkah saat ini kita sosialisasikan dan hanya berikan peringatan. Agar bagi keluarga yang mendirikan bangunan melebihi GSB dihimbau membongkar sendiri atau kita bongkar,” ujarnya.
Tidak hanya mendata bangunan yang banyak melanggar GSB saja. Mereka juga mendata bangunan dan usia bangunan yang ada. Sehingga hal itu tidak menjadi kendala bagi mereka dalam penegakan Perda yang sudah ada.
“Di Kota Kualatungkal ini sangat banyak bangunan yang melebihi GSB. Semua akan kita tindak bila sesudah kita peringatkan dan sosialisasikan mereka tidak membongkar sendiri,” tegasnya lagi.
Samsul Jauhari juga mengharapkan kedepan, pihak Dinas Perizinan memberikan mereka tembusan terhadap setiap perizinan yang mereka terbitkan. Sehingga, pihak Pol PP bisa melakukan pengawasan dan penghentian bila dalam prosesnya melakukan pelanggaran. Kedepan tidak akan ada lagi pelanggaran yang bisa ditoleransi. Dengan demikian, rencana untuk melakukan penataan terhadap wajah Kota Kualatungkal akan lebih cepat terwujud.
Bukan hanya pihak Pol PP saja yang melakukan sosialisasi dan himbauan mengenai Perda No 23 tahun 2001 ini. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga melakukan hal serupa. Akan tetapi, tidak ada satu pihak pun yang bisa dimintai tanggapannya.
Berdasarkan data yang sudah dimiliki pihak Pol PP bahwa bangunan yang banyak melanggar GSB terdapat di sekitar jalan Siswa. Ditempat-tempat lain juga ada tetapi tidak sebanyak yang ada di lingkungan jalan Siswa dan Sriwijaya. Her