Jambi, AP – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melakukan pemetaan untuk merestorasi lahan gambut yang rusak di wilayah Provinsi Jambi.
“Sudah ada pemetaan di wilayah gambut sehingga mana yang prioritas dan tidak sudah kelihatan lokasinya,” kata Kepala Kelompok Kerja Wilayah Sumatera BRG Soesilo Indrato, Selasa (18/04).
Dalam pemetaan wilayah gambut tersebut, katanya, cukup sulit dilakukan terutama terkait proses penyekatan lahan sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Tidak bisa sembarangan menyekatnya, karena itu nantinya dibagi kewenangan siapa yang merestorasinya,” kata dia.
Selain pemetaan, kata Soesilo, siapa yang wajib melakukan restorasi juga sudah terpetakan. Misalnya untuk wilayah lahan gambut yang belum ada konsesinya, itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jika yang direstorasi itu di wilayah konsesi, maka menjadi tanggung jawab pemilik konsesi (perusahaan) yang melakukan restorasi,” katanya.
Fungsi BRG, lanjut dia, membantu memfasilitasi program restorasi gambut, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring evalusasinya ketika yang diretorasi itu bukan di wilayah konsesi perusahaan.
“Tapi bila restorasi itu berada di wilayah konsesi perusahaan, maka kita hanya membantu perencanaan dan monitoring evaluasi, dan untuk pelaksanaannya harus dari pemilik konsesi,” katanya.
Sebelumnya BRG mencatat lahan gambut di Provinsi Jambi dalam keadaan rusak seluas 151 ribu hektare yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Muarojambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.
Dari 151 ribu hektare lahan gambut yang rusak itu, diperkirakan sekitar 99 ribu hektare berada di wilayah konsesi perusahaan HTI, HPH dan perkebunan sawit.
Jambi merupakan salah satu provinsi yang menjadi prioritas penanganan restorasi lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut yang dibentuk Presiden Joko Widodo. ant