Jambi, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menekan kebocoran pajak dari sektor reklame dengan menurunkan petugas untuk menertibkan reklame yang dipasang secara ilegal.
“Kami terus melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Selasa (18/04).
Ia mengatakan kebocoran pajak reklame saat ini telah mencapai Rp500 juta dengan jumlah reklame yang telah ditertibkan mencapai ratusan reklame.
Selain reklame yang tidak memiliki izin, banyak juga reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih terpajang.
Dia mengatakan tim yang sudah dibentuk terus melakukan pemantauan reklame yang tidak memliki izin dan sudah habis masa berlakunya.
“Untuk itu kami menekan kebocoran itu dengan penertiban atau kita turunkan reklame yang izinnya sudah habis,” kata dia.
Subhi menyebutkan pajak reklame di Kota Jambi pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp11 miliar.
Pada triwulan I telah terealisasi sekitar 27 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono menyayangkan adanya kebocoran pajak reklame sebesar Rp500 juta tersebut.
“Kebocoran pajak reklame itu terjadi karena minimnya komunikasi ASN paling bawah di Pemeritah Kota Jambi dengan para pejabatnya,” katanya.
Sutiono mengatakan seharusnya para Lurah dan Ketua RT juga berperan aktif selaku pemegang wilayah dengan mengawasi perkembangan wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait. ant
“Diharapkan juga mereka aktif melaporkan jika ditemukan reklame ilegal,” katanya menambahkan.