Balai POM Minta Disperindag Awasi Penjualan Obat Batuk
Muarasabak, AP – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Jambi, Ujang Sipriatna mengatakan, kebiasaan buruk yang sedang trend dikalangan kawula muda untuk mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi obat batuk secara berlebihan saat ini, harus diawasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui instansi terkait.
Ia meminta, Disperindag Tanjabtim harus mengawasi penjualan obat batuk tersebut, sehingga tidak ada yang membeli obat batuk secara berlebihan.
“Harus ada pengawasan dan upaya pencegahan terkait kebiasan buruk ini,” ujar Ujang Supriatna, saat melakukan kunjungan kerja ke Tanjabtim.
Menurutnya obat itu beda tipis dengan racun, jika dosisnya kurang tidak menyembuhkan, tapi kalau berlebihan juga bisa berbahaya.
Jadi diperlukan adanya pengawasan. Sebelumnya pihak Balai POM memang pernah menarik obat yang hanya mengandung dextromethorphan saja.
“Jika pun obat ini masih ada di pasaran, maka dapat dipastikan ilegal, karena telah dilarang pemerintah,” jelasnya.
Sementara untuk obat batuk yang dikemas dalam bentuk sachet, juga dapat memabukkan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Dikatakannya, Balai Pom tidak dapat berbuat banyak, karena selain mengandung dextromethorphan, obat tersebut juga mengandung unsur lain.
“Dulu yang ditarik dari pasaran hanya yang mengandung dextromethorphan saja. Sementara obat batuk yang sekarang ini digunakan untuk mabuk-mabukan, mengandung unsur lain selain dextromethorphan. Jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” pungkasnya. fni