Jambi, AP.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai , kondisi dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi melebihi kapasitas tampung. Kata Kepala Kemenkumham Kanwil Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo Santoso kepada wartawan Selasa (05/04).
Dua Lapas yang melebihi kapasitas tampung yakni Lapas Klas II A di Kota Jambi, kemudian Lapas Narkotika Muara Sabak di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). “Over kapasitas karena lebih banyak tahanan yang masuk ketimbang tahanan yang keluar,” urainya.
Disebutkan, Lapas Klas II Jambi idealnya dihuni 200 warga binaan, namun saat ini jumlahnya sudah mencapai 1.400. Sedangkan di Lapas Narkotika Muara Sabak kapasitasnya 100 penghuni dan ditempati oleh 600 orang.
Upaya mengatasi Lapas yang lebihi kapasitas ini, Dwi mengatalan pihaknya mempunyai strategi tersendiri, diantaranya dengan merotasi warga binaan untuk ditempatkan ke Lapas yang jumlah penghuninya relatif masih sedikit.
“Tidak ada perluasan pembangunan Lapas tahun ini karena tidak ada anggarannya, jadi ya pintar-pintar kita untuk merotasi tahanan ke Lapas yang jumlahnya masih sedikit,” katanya menjelaskan.
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas ini, kata Dwi adalah mempercepat proses remisi dan pemberian bebas bersyarat bagi narapidana yang sudah melalui penilaian di dalam Lapas.
“Upaya-upaya seperti itu yang bisa kita lakukan untuk mengatasi over kapasitas ini, karena untuk membangun Lapas kembali tahun ini belum boleh, ” katanya menambahkan.