Kualatungkal, AP – Munculnya polemik penerbitan buku tanah oleh pihak BPN Kualatungkal mulai disikapi serius berbagai kalangan.
Salah satunya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ahmad Jahfar yang menilai ada kerancuan atas laporan warga terkait pengeluaran sertifikat dan surat tanah.
Jahfar membenarkan, selama ini pihaknya sudah menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Ini kami sampaikan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat ke Dewan yang mempermasalahkan kinerja dari BPN Kualatungkal,” tutur Jahfar, Rabu (19/4).
Menurutnya, beberapa poin penting yang sangat disayangkan diantaranya soal dikeluarkanya Buku Tanah yang seharusnya menjadi arsip atau buku induk di Kantor Pertanahan.
Jafar menilai, dengan diterbitkanya buku tanah otomatis bakal mempersulit dalam menertibkan administrasi di kantor BPN sendiri.
“Kalau begini admistrasi di BPN terkesan amburadul,” sambungnya.
Agar tidak memperuncing persoalan tersebut, Jahfar berencana memanggil pihak BPN untuk melakukan hearing dan menjelaskan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kita minta komisi terkait melakukan hearing dengan pihak BPN Kualatungkal untuk menyelesaikan persoalan atas laporan masyarakat kita. Kalau dibiarkan bisa-bisa nantinya seluruh warga bisa memiliki buku tanah, bukan sertifikat hak milik lagi,” pungkasnya. Her