Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menangkap tiga penjual gading gajah yang nilainya mencapai Rp750 juta dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Rabu (19/04), mengatakan anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan tiga gading gajah ukuran besar atau panjang lebih dari satu meter dari tiga pelaku yang akan bertransaksi di Kota Jambi.
Ketiga pelaku atau tersangka sebagai penjual atau perantara dalam perdagangan gading gajah tersebut yang pertama adalah Arvin Hendarno (32) warga Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, kedua Saini (55), warga Dusun Karang Makmur, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, dan ketiga Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda saat akan bertransaksi menjual gading gajah tersebut,” kata Yazid Fanani.
Tersangka Arvin ditangkap dari salah satu lokasi parkir di salah satu bank di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, dengan barang bukti satu buah gading gajah siap jual yang dibawa dengan menggunakan mobil pribadi namun sebelum bertransaksi pelakunya diamankan pihak kopolisian dan BKSDA Jambi.
Dua tersangka lain ditangkap dari satu tempat yakni di rumah tersangka Mustafa Kamal di Kelurahan Sungai, Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Modus ketiga pelaku adalah mencoba berdagang atau berniaga/menyimpan/memiliki/memindahkan dari satu tempat ke dalam atau di luar Indonesia, berupa bagian -bagian satwa liar yang dilindungi berupa tiga gading gajah Sumatera ukuran besar yang akan dijual satu buah senilai Rop250 juta.
Kasus itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi bahwa akan ada transaksi gading gajah di Kota Jambi dan kemudian diselidiki dan berhasil menemuka pelakunya yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV DItreskrimsus Polda Jambi, kata Yazid Fanani.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ada satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat delapan kilogram, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kilogram dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kilogram, satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan.
“Kini kasus itu masih ditangani Polda Jambi dan polisi masih terus menyelidiki pelaku atau jaringan sidikatnya yang lainnya untuk bisa diungkap secara transparan,” kata Kapolda Yazid Fanani.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 (2), UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik masih melakukan pemberkasan perkara ketiga tersangka untuk bisa segera dilimpahkan ke Jaksaan guna proses hukum selanjutnya. ant