Bangko, AP – Aparat kepolisian mengamankan tiga orang warga Kabupaten Merangin karena kedapatan melakukan penimbunan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ketiganya adalah Mujiono (23) warga Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, serta M Haris (37) dan Bay (40), warga Simpang Seling, Kecamatan Tabir.
Informasi yang diperoleh metrojambi.com, ketiga pelaku diamankan Senin (17/4) kemarin di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Dari pelaku Mujiono aparat kepolisian menyita satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam BH 8528 FE, 35 galon berisi solar bersubsidi yang diperkirakan mencapai 980 liter.
Selanjutnya dari pelaku M Haris aparat kepolisin mengamankan satu unit mobil Carry warna hitam BH 1939 FF, yang didalamnya terdapat tujuh galon berisi solar bersubsisi, yang diperkirakan berjumlah 230 liter. Kemudian dari pelaku Bay disita satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam BA 8339 KL, dan Satu buah tangki buatan berisikan solar bersubsidi sebanyak 135 liter.
Guna proses lebih lanjut ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin. Dugaan sementara, solar yang diamankan dari ketiga pelaku akan dijual kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Benar, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku penimbun BBM, diduga keras akan dipergunakan atau diperjual belikan kepada pelaku penambang emas ilegal di wilayah Tabir Barat,” ujar Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
“Saat ini ketiga pelaku kita amankan di Polres Merangin, guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. met