Muaratebo, AP – Bagi masyarakat Tebo pemegang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang akan melakukan perubahan status maupun pindah alamat baru meski dalam kecamatan yang sama, perubahan identitas KTP tersebut tidak bisa langsung di gantikan dengan yang baru.
Hal tersebut dikatakan Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) Tebo Lukman, SH melalui Kabid pelayanan dan pendaftaran Abdiharto, bahwa masyarakat tebo yang sudah memiliki KTP-el ketika mereka pindah alamat meski dalam kecamatan yang sama perubahan identitasnya tidak bisa langsung digantikan dengan KTP-el yang baru, paparnya.
Seperti contoh pindah dari desa satu ke desa yang lain atau berlainan RT dan RW meski masih dalam kecamatan yang sama, untuk merubah identitas dalam KTP-el tersebut tidak bisa langsung di ganti dengan alamat yang baru, terlebih lagi berbeda kecamatan.
Begitu pun dengan perubahan status seseorang dalam KTP, sebelumnya berstatus belum kawin, namun kini sudah kawin ketika dia akan ganti status dalam KTP-el yang baru, kami Dukcapil tidak bisa melakukan pergantian selain masa berlaku KTP-el seumur hidup, ketersediaan blanko jadi kendala, ungkap Abdiharto. ard