Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi akan sosilaisaikan terkait perda lalulintas, melihat masih maraknya parkir liar dikawasan zona merah dan penyeberangan anak sekolah.
Kesadaran masyarakat akan parkir dikota jambi masih memprihatinkan, bukan hanya mengganggu lalu lintas, parkir liar juga kerap dijumpai dikawasan zona merah penyeberangan anak sekolah yang termasuk RHK.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi M. Saleh Ridha, melalui sambungan ponsel pribadinya mengatakan, terkait parkir liar yang memang masih banyak terjadi dikota jambi. bukan hanya jalan kota namun juga jalan provinsi terutama dikawasan yang sudah jelas dilarang parkir seperti bahu jalan dan juga kawasan zona merah atau aspal merah yang berada di depan sarana pendidikan.
Seperti yang terjadi didepan SMA Adiyaksa Jambi dan SMK IV, didepan sekolah tersebut terdapat aspal merah yang merupakan zona keselamatan untuk menyeberang bagi para siswa. namun masih banyak dijumpai kendaraan yang parkir sembarangan dikawasan larangan tersebut.
“Kalo di kawasan adiaksa tersebut, alasan mereka tidak adanya lahan parkir dan mereka parkir disana, dan kita juga sudah berikan teguran dan peringatan kepada mereka,” ujarnya.
Dikatakannya pula, mengenai hal tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengsosialisasikan perda baru tentang penderekan, yang diatur dalam perda No 4 tahun 2017 tentqng lalulintas dan angkutan jalan.
“Dua minggu lagi kita akan turun untuk mengsosialisasikan terkait perda tersebut bersama instansi terkait, kedepannya diharapkan tidak ada lagi parkir liar,” jelasnya.
Selain itu terkait peraturan RHK yang berada di persimpangan lampu merah, sudah jelas menjadi kawadan berhenti kendaraan roda dua. meski kenyataannya kerap ada pelanggar yang dilakukan oleh pengrndara roda empat, untuk sangsinya jelas tilang namun yang berhak makukan penilangan hanya kepolisian.
“Kalo kita hanya penderekan untuk tilang kendaraan pribadi tugas kepolisian, kecuali truk barang yang masuk kota kita bisa melakukan penilangan,” pungkasnya. Bdh