Batanghari, AP – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru Kecamatan Mersam, berinisial HS,oleh penyidik pidana khusus Polres Batanghari, akhirnya HS di berhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Batanghari. Pemberhentian Kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Diketahui, dalam undang-undang Desa tersebut telah tertuang bahwa jika Kepala Desa melanggar aturan yang berlaku atau tersandung kasus hukum. Maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian definitip jika benar-benar telah diputuskan bersalah.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, SE mengatakan, saat ini HS selaku Kades Sengkati Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Batanghari, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. “Iya, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, kita telah membuat Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kades Sengkati Baru, sampai statusnya jelas nanti, hingga adanya putusan yang tetap. Setelah itu baru kita lakukan tindakan yang selanjutnya,” kata Fadhil.
Dikatakan Fadhil, jabatan HS ini nantinya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. “Untuk penunjukan Pjs Kades saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Batanghari, dan ini dilakukan agar roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Selanjutnya Fadhil menambahkan, jabatan yang diisi oleh Pjs Kades ini direncanakan sudah dapat berjalan pada pekan ini. “Insya Allah dalam minggu ini sudah dapat berjalan, kita masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari untuk mengisi jabatan Kades,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pemberhentian sementara ini dilakukan agar HS yang ditetapkan sebagai tersangka dapat lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya saat ini. “Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, beliau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.
Selaku leading sektor desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari M. Fadhil menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Bataghari, dengan kejadian yang tengah dihadapi Kades Sengkati Baru saat ini, dapat menjadi pelajaran bagi para Kades beserta seluruh jajaran Perangkat Desa, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Diketahui pentepan tersangka oleh penyidik polres Batang terhadap HS atas dugaan melakukan tindak pidana menyalah gunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan Dana Desa. Sup