Jambi, AP – Aparat Kepolisian Sektor Telanaipura berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan di jalanan atau begal saat tengah beraksi menggunakan senjata api untuk merampas harta benda milik korban. Dia adalah Rahman Fauzan alias Fauzan (18) yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan di depan kantor Kejati Jambi, pada September 2016 merampas harta benda korban bernama Nasuhi Ahmad berupa tiga unit telepon genggam. Korban pun langsung mendatangi Mapolsek.
Setelah beberapa bulan sempat buron, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Telanaipura di kediamannya di Jalan KH A Majid RT 1 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.
“Dalam laporan korban, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya janjian untuk menjual telepon genggam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di depan Kejati Jambi untuk transaksi,” ujar Alamsyah, Senin kemarin 23 April 2017.
Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya langsung menodongkan senjata diduga senjata api jenis pistol dan merampas HP korban. Telanaipura untuk melaporkan peristiwa itu.
Alamsyah mengatakan, keberadaan pelaku teridentifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura dan langsung menuju kediaman tersangka kemudian menangkapnya.
Atas perbuatannya tersangka Fauzan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” kata Alamsyah Amir. ant