Jambi , AP – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang maraton menyelidikan sindikat perdagangan gading gajah Sumatera yang beberapa hari lalu berhasil diungkap.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan, baru tiga tersangka yang kini masih diamankan yakni Arvin Hendarno (32), Saini (55) dan Mustafa Kamal (61) dengan barang bukti tiga gading gajah.
Satu diantara tiga pelaku yang diamankan polisi dari lokasi yang berbeda, dua tersangka yakni Arvin dan Saini adalah jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap di Jambi.
“Mereka berdua berasal dari Sumatera Selatan dan datang ke Jambi akan bertransaksi gading gajah,” ujar Agung beberapa hari lalu.
Sedangkan tangan pertamanya atau si pemilik gading gajah itu lagi diselidiki tim Polda Jambi dan pihaknya juga telah memulai menyidik kedua tersangka.
Selain mengembangkan kasus tersebut, kata Agung, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan administrasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA,” kata Agung
Sementara, satu tersangka tersangka yang ditangkap pada 30 Maret lalu, Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam, Pasar, Kota Jambi dengan barang bukti dua gading gajah berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga tersangka merupakan pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda. Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.
Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Hakim Perdana Kusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. dari tangan keduanya, turut diamnkan gading gajah.
“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih dan harga jualnya per Kg mencapai Rp 25 juta,” kata Agung.
Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. ant