Kualatungkal, AP – Banyaknya keluhan warga atas pengurusan buku tanah yang seharusnya menjadi arsip di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kualatungkal menjadi persoalan, banyak surat tanah yang tumpang tindih, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar mengatakan, sertifikat tanah dan ketidak jelasan arsip di BPN kerab menjadi persoalan baru di lapangan, sering terjadi tumpang tindih kepemilikan, dan ini banyak disampaikan ke legislatif.
“Ini kami sampaikan berdasarkan banyaknya laporan maayarakat ke Dewan yang mempermasalahkan kinerja dari BPN Kualatungkal,” ungkap Jahfar di ruangan kerjanya, belum lama ini.
Salah satu persoalan yang sangat disayangkan adalah BPN Kualatungkal bisa mengeluarkan Buku Tanah yang seharusnya menjadi arsip atau buku induk di Kantor Pertanhan.
“Ini salah, yang boleh dikeluarkan BPN kepada warga itu hanya Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi kalau begini admistrasi di BPN terkesan amburadul,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Ditambahkan Jahfar, DPRD Tanjabbar melalui komisi terkait akan melakukan hearing dengan BPN serta instansi terkait.
“Kita minta komisi terkait melakukan hearing dengan pihak BPN Kualatungkal untuk menyelesaikan persoalan atas laporan masyarakat kita. Karena kalau dibiarkan bisa-bisa nantinya seluruh warga bisa memiliki buku tanah, bukan sertifikat hak milik lagi,” tandasnya. mg