Muarasabak, AP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah mengawasi peredaran makanan yang masuk dalam kategori kedarluarsa maupun yang sudah rusak kemasan yang ada di berbagai tempat penjualan.
“Sebagai instansi yang bertanggungjawab dengan peredaran barang-barang kebutuhan di Tanjabtim , kami telah mengeluarkan Himbauan kepada para pedagang dan pemilik toko agar memperhatikan masa pakai barang, terutama makanan dan minuman yang dijual,” kata Kepala Disperindag Melalui Kabid Perdagangan Desperindag Tanjabtim Muh Awaluddin, selasa (25/4).
Ia mengatakan, pengawasan peredaran makanan dan minuman difokuskan pada masa waktu layak konsumsi produk yang dijual atau kadaluarsa maupun kebersihan. Himbauan ini dilakukan mengingat yang sebentar lagi bakal mendekati bulan suci Ramadhan, untuk itu perlunya pengawasan intensif terhadap produk yang dijual ditoko.
“Setiap produk makanan baik itu yang dikemas atau tidak, harus dipastikan higienis dan aman dikonsumsi. Selain pengawasan, sekaligus memberikan pendidikan kepada pedagang terhadap produk yang layak dijual, seperti yang kadaluarsa yang harus dipisahkan” jelasnya.
Awaluddin mengambarkan, bagaimana jika barang yang masa berlakunya tersebut berakhir malah tetap diperjual belikan. Seperti, susu yang dikonsumsi oleh konsumen tentunya berakibat fatal.
“Contoh konsumen yang membeli susu yang kadaluarsa dan mengakibatkan konsumen sakit. Yang semacam ini konsumen bisa mengadukan, karena sudah ada undang undang perlindungan konsumen,” tegasnya
Selain pengawasan terhadap produk yang dijual oleh pedagang juga melakukan pendidikan terkait perlindungan konsumen agar pedagang tidak menjual barang sembarangan. Untuk itu, para pedagang dan pemilik toko tetap memperhatikan produk makanan dan minuman yang dijual, sehingga tetap aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
“Untuk konsumen jadilah konsumen yang cerdas,”pungkasnya. fni