p-8 kali di mobil pick up milik pelaku, 1 kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah
Kerinci, AP – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kerinci meringkus seorang ‘toke’ cabai di Desa Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, EY (31), karena melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pelajar Sekolah Menengah Atas, sebut saja Bunga Kejora, (16), sebanyak 14 kali.
Kapolres Kerinci melalui Kaur Bin Ops Rekrim Ipda Zuhri Muhammad mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial EEW. Orang tua korban memang sudah memilki keganjalan gerak gerik anak gadisnya tersebut.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga yang melaporkan kepada orang tua korban bahwa korban melakukan aborsi. Tidak percaya dengan laporan warga, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakuinya. Akhirnya orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Kerinci. Pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku pertama kali mencabuli korban pada 24 Agustus 2016 lalu.
“Pengakuan pelaku sudah 14 kali mencabuli korban di tiga tempat yakni 8 kali di mobil pick up milik pelaku, satu kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah pelaku,” ujar Zuhri, Rabu (26/4).
Dari keterangan pelaku bahwa usai pencabulan, pelaku pernah memberi korban uang sebesar Rp 250 ribu dengan alasan beli pulsa. Atas kejadian ini, korban pernah melakukan aborsi karena didesak oleh pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 undang perlindungan anak no 35 tahun 2016 perubahan undang undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. hen