Sungaipenuh, AP – Sebanyak 31,6 Milyar dana Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru triwulan ke satu, di kota Sungaipenuh, masih mangkir di Kas Daerah (Kasda).
Meskipun sudah memasuki akhir April, namun tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru ini, belum diterima yang berhak. Hal ini, disebabkan belum adanya pengajuan pencairan oleh Dinas Pendidikan kota Sungaipenuh, ke Badan Keuangan Daaerah (BKD) Kota Sungaipenuh.
Hal ini diakui Kepala BKD kota Sungaipenuh, M Rasyd, kepada wartawan, kemarin. Penuturan Rasyd, untuk dana sertifikasi tahun 2017 triwulan pertama sempat terlambat masuk ke Kasda.
Hal ini, sebut dia, diakibatkan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari nomor 48 menjadi PMK 50 tahun 2017.
“Kita sudah koordinasi dengan pusat, memang kendala adanya perubahan PMK. Dan alhamdulillah saat ini dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dengan jumlah dana 31,6 Milyar,” sebut dia.
Terkait pencairannya, lanjut dia, harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Untuk pencairan, tutur dia, pihaknya telah menyampaikan, agar segera mengajukan proses pencairannya.
“kita sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan, untuk segera mengajukan pencairan,” sebut Rasyd.
Pengakuan M. Rasyd, meskipun pihaknya telah menyampaikan kepada dinas pendidikan, namun belum ada jawaban dan usulan dari dinas pendidikan.
Masih menurut dia, saat ini, untuk dana sertifikasi triwulan pertama sudah masuk ke Kas Daerah pada pertengahan April lalu.hen “Kalau dinas sudah mengusulkan peryaratan, maka dana tersebut akan langsung kita cairkan,” beber dia.
“Dana yang masuk 31,6 Milyar, inikan sudah masuk masuk triwulan kedua, makanya kita minta dinas pendidikan segera mengajukannya”, tandas M.Rasyid. hen