Jambi, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau penghapusan denda pajak bagi para penunggak oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2017 mencapai Rp M56,894 miliar.
Kepala Sub Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, M Ariansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tersebut sebanyak 57.615 orang dengan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Pendapatan dari program pemutihan yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota dimulai pada tanggal 6 Februari hingga 25 April 2017 itu sebesar Rp56,894 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari WP sebanyak 57.615 unit kendaraan,” kata Ariansyah.
Dijelaskannya, dari jumlah WP itu terdiri dari 43.240 unit kendaraan roda dua dan 14.375 unit kendaraan roda empat.
Dia menyebutkan, dalam program pemutihan kali ini tidak menetapkan target pasti bagi UPTD yang ada di seluruh kabupaten/kota di Jambi.
Namun target secara keseluruhan untuk Provinsi Jambi ditargetkan sebesar Rp37 miliar dan pendapatan setelah program pemutihan berakhir ternyata melebihi target yang ditetapkan.
“Dan yang paling penting pelayanan di Kantor Samsat lebih ditigkatkan lagi,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya program pemutihan PKB atau penghapusan denda pajak ini, masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lagi ada denda pajak tertanggung. ant