Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi memperketat pengawasan uji berkala kendaraan angkutan umum atau KIR yang dilakukan petugas dinas perhubungan di kabupaten/kota di provinsi itu.
“Pengawasan dilakukan untuk memaksimalkan pengujian kendaraan angkutan umum sehingga laik jalan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan (LLA) Dishub Provinsi Jambi Herlambang, Kamis (27/04).
Menurut dia saat ini masih ada uji KIR kendaraan angkutan umum di kabupaten/kota yang dilakukan ala kadarnya sehingga pengujian kendaraan itu belum maksimal. Bahkan juga ada kendaraan yang tidak pernah masuk ke pengujian.
“Juga kendalanya masih ada KIR terbang, artinya buku KIR tersedia tapi kendaraan yang mau diperiksa itu tidak ada, itu yang tidak boleh makanya kita lakukan pengawasan secara ketat,” kata dia.
Uji kendaraan angkutan umum tersebut kata dia menjelaskan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Selain itu untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan beroperasi di jalan raya itu pihaknya meminta perusahaan angkutan agar mentaati peraturan yang ada.
“Bila tidak mentaati peraturan bisa dikenakan sanksi secara bertahap mulai tidak diterbitkan administarinya dan juga pembekuan izin admistrasi,” katanya.
Di Provinsi Jambi kata dia, pihak Dinas Perhubungan telah memberikan sanksi terhadap perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di daerah itu karena tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari PO yang ada di Jambi sudah ada 50 PO yang diberikan sanksi berupa pembekuan izin administrasinya,” katanya menambahkan. ant