Kerinci, AP – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018, dinilai masyarakat Rawan Politik Praktis.
Pasalnya, meskipun rangkaian pelaksanaan Pilkada belum dimulai, namun dikalangan PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, ramai perbincangan tentang dukungan politik. Sementara itu, peraturan melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat Politik Praktis.
Melirik dengan pelaksanaan Pilkada-pilkada sebelumnya, tidak sedikit PNS yang ikut, baik secara langsung maupun tidak. Namun, sangsi yang diberikan nyaris tidak terdengar. Demikian juga dengan sangsi dari pihak penyelenggara dan pengawasan.
Terkait netralitas ASN terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sangat jelas diatur dalam undang undang ASN, Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 7 huruf s UU No. 1 Tahun 2015), yang intinya larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Larangan yang dimaksud, yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah apalagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, PNS juga tidak dibenarkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 PP No 53 tahun 2010).
“Yang ada sekarang, jauh sebelum Pilkada Pejabat hingga PNS Kerinci sibuk membahas terkait politik Kerinci,” sebut salah seorang warga Kerinci, Salim.
Pengakuan Salim, meskipun Pilkada dilaksanakan pada 2018, namun saat ini, ASN di Kerinci, sudah mulai mensosialisasikan calon yang didukungnya kepada masyarakat. Selain itu, acara demi acara dilaksanakan, dengan dalih kegiatan dinas, namun lebih mengarah pada politik.
“Kami selaku masyarakat berharap Panwaslu dan KPUD lebih cekatan dalam mengawasi permasalahan tersebut, agar terjamin demokrasi yang baik di Kerinci,” harapan Salim.
Menyikapi kondisi ini, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal Hs, menekankan akan menindak tegas siapapun ASN Kerinci, yang berpolitik praktis pada pelaksanaan Pilkada Kerinci, mendatang.
“Kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan, apalagi ikut dalam kampanye salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya,” tegas Afrizal.
Selain tindakan diatas, Sekda juga menegaskan, akan menindak ASN yang menggunakan Fasilitas dinas untuk kepentingan Politik Praktis. “kendaraan dinas tidak boleh dijadikan fasilitas politik nantinya, kalau kedapatan akan kita tindak tegas,” lagi, Afrizal tekankan.
Ditambahkannya, selaku ASN, PNS Kerinci harus bisa lebih profesional dalam bekerja, terutama dalam pelayanan, tanpa mempedulikan perkembangan politik.
“Tidak usah urus masalah politik, itu sudah ada yang mengurus. Sekarang yang harus diperhatikan kerja-kerja”, tandas Afrizal. hen