Kualatungkal, AP – Melambungnya harga pupuk dikalangan petani membuat para petani mulai menjerit. Tingginya harga pupuk saat ini mulai dirasakan oleh petani kelapa sawit yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Pupuk jenis Phonska, petani harus merogoh kocek lebih dalam dengan membelinya seharga Rp 3.400,- per Kg. Padahal, pemerintah melalui Dinas Pertanian, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 2.300,- per Kg.
Menurut petani, mereka harus membeli pupuk dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa Intan Jaya. Gapoktanlah yang membeli pupuk dari pengecer yang telah ditunjuk, resmi oleh pemerintah.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Intan Jaya, Apdal di kediamannya mengutarakan, dia baru saja membeli pupuk bersubsidi jenis phonska sebanyak 160 karung, dengan harga Rp 22.400.000 dan dibayar kontan.
“Saya membeli pupuk phonska dari pengecer resmi, per karung ukuran 50 Kg, dengan harga Rp 140 ribu (Rp 2.800,- per Kg) dan saya bayar kontan. Kepada anggota, saya jual Rp 170 ribu per-karung (Rp 3.400,- per Kg), dengan cara kredit selama tiga bulan,” ujar Apdal.
Apdal menjelaskan, dia sendiri tidak tau berapa Harga Tertinggi Eceran (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga faktur dan nota pembelian, dia tidak pernah menerima dari pengecer. Yang seharusnya menurut dia, itu harus diberikan oleh pengecer kepada setiap pembeli.
“Saya hanya ditinggali kuitansi,”sebut Apdal.
Terpisah, Indra sebagai Pengawas Pupuk Subsidi (PPS) Dispentan Tanjabbar, mengatakan, aturan sudah ada dan setiap pengecer resmi pupuk bersubsidi harus menempel Harga Tertinggi Eceran (HET) di dinding gudang dan memberi nota pembelian. Kalau tidak, berarti telah melanggar aturan.
“Nanti akan saya cek kelapangan untuk menegaskan kepada pengecer resmi di desa Intan Jaya,” tukasnya. Her