Hakim Menangkan Pemkab Tanjabbar
Kualatungkal, AP – Upaya hukum Kepala Desa (kades) terpilih desa Pematang Lumut, kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Arifin Siregar akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Lumut sudah melalui jalan panjang setelah Arifin Siregar terpilih menjadi Kades namun tidak dilantik oleh Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS. Proses tersebut kemudian berlanjut, dan Arifin melayangkan gugatan ke PTUN Jambi, dan kemudian menang.
Putusan PTUN Jambi yang memenagkan gugatan Arifin Siregar lantas tidak membuat Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS menerima keputusan tersebut. Upaya hukum terus berlanjut, dan Bupati Tanjabbar melakukan upaya banding di PTTUN Medan.
Hasilnya, keputusan PTTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat dalam hal ini Pemerintak Kabupaen (Pemkab) Tanjabbar serta membatalkan putusan PTUN Jambi perkara nomor : 28/G/2016/PTUN-JBI tanggal 07 Desember 2016.
Majelis hakim banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berkesimpulan, yang menjadi dasar penertiban objek sengketa adalah surat keputusan tata usaha negara dari kementerian dalam negeri republik Indonesia Direktorat jenderal bina kementerian des. Direktur jenderal bina pemerintah desa tertanggal 27 Juni 2016 yang pada pokoknya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan pemilihan kepala desa yang tidak juga menemui titik temu bisa dianggap belum ada pemenang dalam pilkades tersebut.
Kemudian selanjutnya desa tersebut dapat diikutkan pemilihan kepala desa pada gelombang berikutnya dan Bupati/ Walikota mengangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa devenitif.
Dengan demikian Majelis Hakim PTTUN Medan menolak gugatan penggugat/ terbanding untuk seluruhnya, menghukum penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, kades terpilih desa Pematang Lumut, Arifin Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan Pemkab Tanjabbar. Dihubungi ke ponselnya bernada tidak aktif.
Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar, Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PTTUN Medan telah memenangkan Pemkab Tanjabbar sebagai tergugat.
“Iya, keputusan PTTUN Medan sudah keluar dan menolak hasil dari keputusan PTUN Jambi yang memenangkan gugatan Aripin Siregar. Intinya PTTUN Medan menolak seluruhnya gugatan penggugat/ terbanding seluruhnya,” ungkap Kabag Humas yang akrab disapa Ning ini, Selasa (02/05).
Dia menambahkan, dengan keluarnya keputusan PTTUN Medan, maka sengketa Pilkades Pematang Lumut telah selesai, sehingga penggugat dalam hal ini Arpin Siregar mesti mematuhi keputusan dari PTTUN Medan.
“Berdasarkan edaran mahkamah agung nomor 08 tahun 2011 angka 2 huruf C tentang pasal 45 A Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, maka terhadap perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi,” bebernya.
Diketahui, mencuatnya sengketa pilkades Desa Pematang Lumut setelah Keluarnya SK Bupati No 140/588/Pemdes 2016 tertanggal 22 Juli 2016, tentang pembatalan hasil pemilihan kepala desa Pematang Lumut kecamatan Betara. Akibat keputusan tersebut membuat pendukung kades terpilih Aripin Siregar beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjabbar. hms/mt