p-Terkait Jawaban Eksekutif atas nota pengantar LKPJ 2016 dan Raperda 2017
Muarasabak, AP – Menindaklanjuti sidang paripurna pada 26 april 2017 lalu, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menggelar rapat paripurna terkait jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Tanjabtim atas nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Angggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, di gedung DPRD Tanjung Jabung Timur, pada Selasa (5/4).
Dalam sambutan Bupati Tanjabtim, H Romi Hariyanto memberikan apresiasi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjabtim atas LKPJ tahun 2016. Oleh karena itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi-fraksi DPRD Tanjabtim yang telah berkerjasama dalam pelaksanaan fungsi Legislating, Budgeting dan Controling.
Lalu, Ia juga menjelaskan atas keterlambatan penyampaian LKPJ tahun 2016 ke DPRD Tanjabtim yang menjadi pertanyaan dari fraksi PDI-P dan Bulan Bintang Indonesia. Menurutnya, dengan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabug Timur nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dan peraturan bupati nomor 31 tahun 2016 tentang struktur dan uraian tugas berpengaruh terhadap beberapa OPD yang dibubarkan, dimekarkan dan digabungkan.
“Terkait dengan kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap proses rekonsiliasi dan rekonsolidasi LKPJ yang telah disusun oleh OPD dalam rangka kompilasi LKPJ kepala daerah tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, mohon dimaklumi dan mohon maaf atas keterlambatan proses penyampaian LKPJ ini kepada dewan yang terhormat,” jelas bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memaparkan terkait pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 dan terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2016. Berkaitan dengan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjabtim atas nota pengantar dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2017, menurutnya Peraturan daerah merupakan produk hukum perundang-undangan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat didaerah sehingga menjadi sarana komunikasi timbal balik antara kepala daerah dengan masyarakat.
”Untuk itu, ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada fraksi-fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Hati Nurani Rakyat, fraksi Karya Demokrasi Nasional dan fraksi Bulan Bintang Indonesia atas dukungan dan usulan untuk dibahas lebih lanjut. Sebagaimana harapan dewan pada pandangan hukum fraksi, eksekutif sependapat rancangan peraturan daerah ini selaras dengan pembangunan nasional, regional, strategis, menjadi instrumen dalam pelaksanaan pembangunan, bermanfaat bagi masyarakat, dan agar proses pembahasan berjalan lancar, eksekutif akan menyiapkan bahan-bahan pendukung yang dibutuhkan,” Bupati mengatakan.
Bupati berharap, Peraturan daerah ini nantinya dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi, urusan sesuai dengan kewengan yang dimiliki, Oleh karena itu muatan nya harus konstruktif.
”Untuk itu, mari kita kawal proses pembahasan sampai pada implementasinya, kita berharap hasil akhir dari hasil pembahasan peraturan daerah ini memiliki kualitas yang tinggi sehingga menjadi payung hukum dalam management pemerintah daerah kedepan. Saya mengajak kita semua untuk bersatu tekat, bergandeng tangan dan mengedepankan kepentingan daerah, mengerahkan segala daya dan potensi yang dimiliki untuk membangun sepucuk nipah serumpun nibungyang kita cintai ini,” sebut Bupati. (fni/adv)