Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan penataan ulang regulasi menara telekomunikasi di daerah itu.
“Sekarang baru menyiapkan rancangan peraturan daerah guna merevisi perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Sehan Sofyan di Batanghari, Rabu (03/05).
Ia menyebutkan, membuat Perda penataan menara telekomunikasi di daerah itu menyusul adanya perubahan regulasi terkait retribusi menara telekomunikasi untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Adanya perubahan regulasi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang tentang regulasi retribusi menara telekomunikasi.
Untuk instalasi telekomunikasi itu merupakan salah satu pemasukan bagi keuangan daerah dengan adanya perubahan regulasi jelas harus dilakukan penataan ulang termasuk peraturannya di lapangann.
Dinas tersebut telah melakukan upaya untuk penyusunan draf Perda tentang menara telekomunikasi itu. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke Kota Surabaya yang telah menerapkan Perda tentang menara telekomunikasi pasca adanya perubahan regulasi itu.
“Studi banding telah dilakukan sebulan lalu ke Kota Surabaya, mereka sudah lebih dulu memiliki Perda baru yang mengatur tentang menara telekomunikasi itu,” kata Sehan Sofyan.
Menurut dia banyak hal yang bisa memberikan masukan dari pelaksanaan Perda tentang menara di Kota Pahlawan itu untuk selanjutnya diimplementasikan di Kabupaten Batanghari. Kendati demikian perlu dilakukan upaya penyesuaian dengan kebutuhan di daerah.
Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan inventarisasi dan penataan menara di daerah itu, selain bisa memberikan kontribusi bagi PAD juga untuk mendorong aksesibilitas jaringan telkomunikasi yang lebih optimal bagi komunikasi masyarakat di kabupaten itu. ant