Muarasabak – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan tes urine terhadap enam pasangan calon pengantin. Tes urine terhadap pasangan calon pengantin ini merupakan kali pertama dilakukan pihak Kemenag dan BNNK Tanjabtim bahkan di Provinsi Jambi. Ini dilakukan untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dibumi sepucuk nipah serumpun nibung.
Sebelum diambil sample urinenya untuk dilakukan pengecekan urine, Enam pasang calon pengantin tersebut terlebih dahulu diberi wejangan atau arahan seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, yang langsung di sampaikan Kepala BNNK Tanjabtim, AKBP Cecep Subaryat SH.
Dijelaskan dari sisi agama Islam, apa itu narkoba dan bahayanya serta apa hukum bagi yang menggunakan narkoba, juga langsung disampaikan Pelaksana Tugas (Peltu) Kemenag Tanjabtim, H Syarifuddin.
Sebelum melakukan tes urine bagi pasangan calon pengantin, Peltu Kepala Kemenag Tanjabtim, Syarifuddin telah menemui Bupati Romi Hariyanto, guna meminta petunjuk dan arahan dari program yang akan dilaksanakan Kemenag Tanjabtim tersebut.
“Pada intinya, bupati sangat mendukung dan setuju atas gebrakan yang akan kami lakukan ini, yakni tes urine bagi pasangan calon pengantin sebelum akad nikah dan bekerja sama dengan BNNK Tanjabtim,” jelasnya.
“Kedepannya nanti kami akan upayakan ini ada payung hukumnya, sehingga dalam pelaksanaannya jelas dan kuat,” ujar Syarifuddin dikonfirmasi ketika melakukan tea urine di aula Kantor BNNK Tanjabtim.
Ia menyebutkan, Pasangan calon pengantin tentu bercita-cita ingin mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Cita-cita itu bisa diwujudkan bila kelangsungan hidup rumah tangga tentram dan nyaman. Salah satu upaya untuk mencapai tentram dan nyaman, awalnya, tentu pasangan calon pengantin tidak terlibat hal-hal yang merugikan diri sendiri, istri atau suami serta orang tua, misalnya narkoba.
“Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah harus dilakukan dengan kebersamaan pasangan suami istri, salah satunya bebas dari narkoba. Tes urine bagi pasangan calon pengantin sebelum akad nikah akan kami lakukan melakukan berkelanjutan,” sebutnya.
Bila saat dilakukan tes urine salah satu pasangan ada yang positif menggunakan narkoba, bagaimana, apakah akad nikahnya ditunda?
Syarifuddin menjelaskan setelah tes urine dan salah satu pasangan calon pengantin dinyatakan positif menggunakan narkoba, akad nikah tetap dilakukan, namun, ada namanya pasca nikah, pasca nikah itulah yang bersangkutan harus menjalankan rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Tanjabtim.
“Akad nikahnya tetap, tapi yang bersangkutan pasca nikah harus melaksanakan rehabilitasi oleh BNNK,” jelasnya.
Disampaikan Syarifuddin pula, kenapa muncul ide seperti ini, karena berawal dari Kakanwil Kemenag Propinsi Jambi yang diundang disalah satu acara dialog interaktif di TVRI Jambi, dan saat itu ditanya salah satu peserta, apa peran nyata Kemenag dalam memberantas narkoba.
“Salah satu upaya memberantas narkoba, ya ini, tes urine bagi pasangan calon pengantin. Calon pengantin jangan takut, jangan khawatir, kalau memang tidak mengkonsumsi narkoba. Kenapa harus takut. Tapi, bila calon pengantin menggunakan narkoba, jelas ia takut,” tegas Syarifuddin.
Tes urine bagi pasangan calon pengantin juga salah satu upaya pencegahan dini. Bila dibiarkan, dampak besarnya bagi anak yang dikandung. Jadi, tes urine ini juga upaya menyelamatkan calon janin atau anak yang dikandung ibunya. Bila ibunya mengkonsumsi narkoba secara aktif, tentu berdampak pada anak yang dikandung.
“Tidak akan pernah terwujud keluarga yang sakinah bila salah satu pasangan suami istri atau calon pengantin mengkonsumsi narkoba, tidak akan pernah terwujud, percayalah itu. Kemenag Tanjab Timur tetap berkomitmen memberantas narkoba bekerja sama dengan BNNK Tanjab Timur. Calon pengantin harus bersih dari narkoba, itulah tujuan utama kegiatan ini,” beber Syarifuddin.
“Dalam Islam narkoba jelas dinyatakan haram. Narkoba itu ibaratnya kalau dipegang tidak najis, tapi dampak dari penggunaannya itu sangat merugikan, akal sehat hilang, haram,” tuturnya.
Sementara Kepala BNNK Tanjabtim menyambut baik gebrakan yang dilakukan Kemenag Tanjabtim. Menurutnya apa yang dilakukan Kemenag Tanjabtim salah satu upaya dalam mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. “Kita persempit ruang gerak pengedarnya, itu lebih baik, sembari kita melakukan pencegahan dan pemberantasan,” pumgkas Cecep Subaryat.(fni)