Kualatungkal, AP – Alih fungsi Rumah sakit (RS) Terjun Jaya menjadi pusat rehabilitasi pecandu narkoba masih menunggu intruksi Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Dr. Ir. H. Safrial MS. Hal ini dikatakan Direktur RS KH Daud Arif dr Elfry Syahril dikonfirmasi awak media, Senin (08/05).
Menurut Elfry, seluruh alat kesehatan di RS Terjun Jaya tersebut sudah dipindahkan ke RS KH Daud Arif dan sebagian lagi merupakan aset Dinas Kesehatan.
“Termasuk tenaga medisnya, ditarik ke RS KH Daud Arif, Alih fungsi menjadi pusat rehabilitasi narkoba menunggu petunjuk dari Pak Bupati. Untuk lebih jelas coba komunikasi dengan bagian aset pemda,” kata Plt Kadis Kesehatan Tanjabbar ini.
Beberapa bulan terakhir, bangunan megah yang menyedot dana Rp 25 miliar ini kosong melompong, terkesan tak terawat. Pada bagian depan, terlihat rumput menjulang tinggi.
Awalnya, bangunan ini direncanakan sebagai rumah sakit spesialis jantung. Setelah beroperasi, RS Terjun Jaya justru melayani pasien umum, baik itu korban kecelakaan lalulintas maupun penyakit lainnya.
Elfry menjelaskan, perizinan RS Terjun Jaya harus terpisah dan tidak bisa berinduk kepada RS KH Daud Arif. Hal ini yang menjadi alasan utama, kenapa RS Terjun Jaya tidak dipertahankan keberadaannya.
Kata dia, untuk menerbitkan izin suatu rumah sakit ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Terkait izin, ada yang tidak bisa dikeluarkan oleh Dinkes provinsi. Untuk lebih jelas bisa hubungi Dinkes Provinsi. Karena dalam aturan, izin rumah sakit Terjun Jaya harus tersendiri, tidak bisa berinduk ke RS KH Daud Arif,” jelas Elfry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza turut mendukung rencana alih fungsi RS Terjun Jaya menjadi pusat rehabilitasi para pecandu narkoba.
“RS Terjun Jaya adalah aset pemkab, jadi harus dikelola dengan benar. Tidak harus dibawah BNN, pemkab bisa mengelolanya yang penting ada tenaga ahlinya,” kata Faisal Riza belum lama ini. It