Bangko, AP – Tingginya kasus seksual terhadap anak pada tahun 2016 dinilai sangat parah oleh ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (TPPTPA), Nurhasanah, ia mengatakan pada tahun 2016 ada 34 lebih kasus pelecehan terhadap perempuan terutama anak-anak.
“Pada Tahun 2016 ada sekitar 34 lebih kasus pelecahan yang korbannya perempuan terutama anak-anak,” ujar Nurhasanah.
Namun ditahun 2017 sampai pada awal Mei baru satu kasus yang kami tangani, menurut Nurhasanah angka tersebut sudah jauh menurun dari tahun 2016 lalu.
“Kalau tahun lalu satu bulan 2 sampai 3 kasus pelecehan yang masuk kami tangani, namun pada tahun ini hingga awal mei baru satu kasus pemerkosaan yang korbannya anak-anak,” terang Nurhasanah.
Sementara itu, Sahrul, Kepala Bidang Perlindungan Anak di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mengatakan pada tahun 2017 sampai dengan bulan Mei untuk anak sebagai pelaku kasus Tindak Pidana Umum ada 14 orang dan narkoba ada 1 orang.
“Kalau anak yang jadi pelaku tindak pidana umum seperti mencuri berkelahi ada sekitar 14 orang dan narkoba ada 1 orang sampai dengan bulan Mei 2017, ” ujar Sahrul.
Sahrul mengatakan bahwa angka tersebut untuk lingkup kabupaten Merangin masih bisa dalam kategori sedang.
“Untuk angka sebesar itu untuk lingkup Kabupaten sebesar Merangin sudah masuk kategori sedang” terang Sahrul.
Sahrul mengatakan bahwa untuk menanggulangi banyaknya kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku Bidang Perlindungan Anak kerap melakukan sosialisasi,
“Banyak orang tua yang tidak tau kalau anak-anak ini dilindungi oleh undang-undang, seperti upaya diversi bagi anak-anak yang tersandung masalah hukum yang ancamannya dibawah 7 tahun maka dari itu kami sering melakukan sosialisasi,” ujar Sahrul. nzr