JAMBI- Yuninta Asmara, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BKMT Kabupaten Batanghari 2008-2010, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Istri bupati Batanghari ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketui oleh Lucas Sahabat Duha, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (10/05).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan, menetapkan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.
Putusan ini disambut haru dan tangis oleh para keluarga dan kerabat terdakwa.