Jambi, AP – Seorang kakek berinisial KM (63), warga Lorong Waskita, Jalan Kamboja I, RT 20 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri. Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 19 paket kecil ganja kering yang siap diedarkan.
Saat ini tersangka seorang kakek itu masih harus menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Satreskrim Polresta Jambi dari warga yang resah karena di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya, pihak kepolisian memperoleh nama KM sebagai pengedar ganja di sana yang kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Alamsyah.
Saat ini kasus kakek itu masih dilakukan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka sendiri saat ini masih ditahan dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ant