Muarasabak, AP – Usulan perubahan status kelurahan menjadi desa, sempat tersendat pada 2015 lalu. Kini Pemkab Tanjabtim akan kembali mencoba, mengajukan perubahan status enam kelurahan menjadi desa.
Usulan ini terbuka lebar setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
Kabag Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Aruji menyebutkan, Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, merupakan pintuk masuk dalam mengajukan usulan perubahan status enam kelurahan menjadi desa.
“Enam kelurahan yang akan diajukan menjadi desa, tiga kelurahan diantaranya berada di Kecamatan Muarasabak Barat. Kemudian satu kelurahan di Kecamatan Kuala Jambi, Dendang, dan Kecamatan Rantau Rasau,” ujar Aruji, belum lama ini.
Soal usulan perubahan status kelurahan menjadi desa ini, Pemkab Tanjabtim akan mengajukan Ranperda terkait hal tersebut kepada Gubernur pada 2018 mendatang.
“Naskah akademik sudah disiapkan, dan pada 2018 nanti Ranperda akan kita ajukan ke Pemprov Jambi,” ujar Aruji.
Aruji juga mengakui rencana perubahan status kelurahan menjadi desa ini, sebenarnya telah bergulir pada 2015 lalu. Namun saat itu Pemkab memiliki beberapa pertimbangan, salah satunya belum memliki payung hukum. Maka rencana usulan perubahan status kelurahan menjadi desa, pada 2015 lalu pun dihentikan.
Aruji mengatakan, rencana perubahan status kelurahan menjadi desa ini, merupakan usulan dari masyarakat yang menghendaki hak otonomi.
Terlebih pemerintah pusat juga telah mengalokasikan dana yang lumayan besar melalui Dana Desa (DD), untuk meningkatkan infrastruktur dan perekonomian desa di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa ini, nantinya dapat berjalan lancar sehingga mempercepat pembangunan di Tanjabtim,” katanya.