Kualatungkal, AP – Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), harus menelan kenyataan pahit.
Perjuangan mereka dengan melakukan aksi menduduki lahan yang diserobot Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) bernama PT. Trimitra Lestari (TML) selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan terkesan sia-sia.
Ganti rugi uang senilai Rp 1,25 miliar yang di berikan perusahaan PKS tersebut dimakan sendiri oleh dua orang perwakilan mereka (warga Desa Purwodadi) bernama Junaidi alias Panen dan Rustam.
“Kita menduduki lahan itu sejak pertengahan Januari tahun 2012, selama satu tahun tujuh bulan. Karena izin lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Trimitra Lestari berada di Desa Kuala Dasal bukan di Desa Purwodadi dan 4 Desa lainnya (Desa Dataran Kempas, Desa Delima, Desa Sungai Keruh dan Desa Suka Damai) Kecamatan Tebing Tinggi. Pihak perusahaan bersedia memberikan uang ganti rugi dan cairnya itu pada tahun 2014 lalu. Bukti pencairan dana itu berupa MOU dengan perusahaan, kami ada arsipnya,” ujar Wagino, warga Desa Purwodadi, Senin (15/05) kemarin.
Dia menjelaskan, kedua oknum perwakilan masyarakat Desa Purwodadi yakni Panen dan Rustam secara diam-diam telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tanpa diketahui masyarakat Desa Purwodadi. Namun yang lebih disesalkan lagi, kedua oknum yang dimaksud bersikap tidak transparan (terbuka).
“Pihak perusahaan (PT. TML) telah memberikan bantuan uang kepada masyarakat Desa Purwodadi, dengan tujuan untuk pembelian tanah. Istilahnya tanah tersebut setelah ada surat-suratnya baru dibawa keperusahaan dan baru bermitra dengan perusahaan, tapi sampai sekarang dua orang yang mewakili masyarakat ini tidak ada keterbukaan sama sekali. Sampai kami melakukan cara apapun melalui Tripides dan Tripika di Desa Purwodadi, namun perwakilan kami Rustam dan Panen itu 2 kali dipanggil tidak pernah hadir,” jelas Wagino.
Selaku mewakili masyarakat Desa Purwodadi yang merasa terzolimi, Wagino menginginkan Pemerintah Kabupaten, DPRD dan aparat penegak hukum di Tanjabbar menindaklanjuti persoalan yang menimpa masyarakat Desa Purwodadi ini, jangan hanya diam dan tutup mata.
“Kami selaku masyarakat mohon agar pihak penegak hukum atau pemerintah menindaklanjuti masalah ini. Kami masyarakat selama ini sudah melakukan upaya melalui jalur2 hukum, tapi kelihatannya sampai sekarang belum ada sama sekali, sampai kami melakukan pengaduan ke DPRD Tanjabbar tembusannya ke Bupati, Kapolres dan Pengadilan. Tapi sampai sekarangpun belum ada di tindaklanjuti,” bebernya.
Wagino menjelaskan, kedua oknum perwakilan masyarakat yakni Panen dan Rustam merasa kebal hukum. Keduanya menyebut , perjuangan masyarakat Desa Purwodadi tetap akan sia-sia bila melaporkan keduanya ke Pihak Polres Tanjabbar.
” Apa sudah bosan kalian ngadap ke Polres. Kalian itu ngadap Ke Polres tidak akan ditanggapi dengan Pihak Polres, karena orang Polres itu orang kami,” ujar Wagino seraya menirukan perkataan Panen dan Rustam.
“Sudah hampir 3 tahun belum ada penyelesaian, tiap ditanya mereka berdua nantang terus. Katanya kalau mau minta bagian nanti ketemu di pengadilan, timbul pertanyaan di benak kami, ada apa ini. Mereka berdua merasa kaya kebal hukum saja,” kesalnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan, Katimum, warga Desa Purwodadi lainnya. Menurut Katimun, meski telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tanjabbar, namun hingga kini belum ada upaya dan tanggapan serius dari Pihak Polres untuk menyelesaiakan persoalan yang dimaksud.
“Sudah lapor ke Polres Tanjabbar, tanggapan orang Polres yang jelas kita disuruh melengkapi Perdatanya yang belum lengkap. Disamping itu juga, menurut pihak Polres yang berhak menuntut uang tersebut ialah pihak Perusahaan. Pihak PT. TML juga setelah ramai-ramai kami temui di perusahaan, ternyata tidak ada taggapan juga, ” papar Katimun.
Diungkapkan Katimun, Panen dan Rustam sebelumnya pernah menunjukan lahan yang diakui keduanya telah dibeli dari uang pemberian PT. TML. Mirisnya, lahan yang dimaksud tersebut merupakan lahan konservasi.
“Kami pernah ditunjukin lahan, tapi yang ditunjukan itu lahan konservasi. Kami amati ini tidak benar,” tuturnya.
Lebih lanjut Katimun menambahkan, masyarakat Desa Purwodadi sangat berharap Bupati, DPRD dan aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Desa Purwodadi ini. Bila tidak, masyarakat akan menggunakan caranya sendiri untuk mendapatkan yang menjadi haknya tersebut.
“Kalau gak, nanti jangan salahkan kalau masyarakat mau bikin peraturan sendiri atau hukum sendiri. Kalau nanti masyarakat sudah sudah bikin peraturan sendiri, nanti sudah lain caranya. Nanti masyarakat dianggap masyarakat gak melalui aturan hukum yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini di publis, kedua perwakilan masyarakat Desa Purwodadi, yakni Junadi alias Panen dan Rustam yang diduga melarikan uang senilai Rp 1 miliar 250 juta itu belum bisa dikonfirmasi, begitupun juga dengan Pihak PT. Trimitra Lestari. (mg)