Jambi, AP – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang pemuda penjual kupon judi gelap (togel) langsung kepada pedagang di pasar tradisonal Angso Duo, Kota Jambi.
Pelaku Ramsen Sitorus (21) warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung, sekira pukul 16.00 WIB ditangkap di Pasar Angso Duo saat sedang menjual togel secara terang terangan kepada pedagang, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III AKBP Imam Tarmudi, Senin (15/05).
Dari pelaku Ramsen Sitorus, polisi mengamankan satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu unit handphone merk Strawberry warna putih, kemudian uang tunai Rp 300 ribu, satu buku tabungan BRI, satu budel buku rekap dan contang, serta tiga lembar bukti setoran.
Pelaku ditangkap polisi setelah ada informasi dari masyarakat. Dalam aksinya Ramsen memang sengaja menawarkan togel pada konsumennya pada pedagang di pasar tradisonal itu untuk memasang nomor togel melalui dia dan setelah pedagang memesan dan memasang nomor serta menyerahkan sejumlah uang, pelaku memesan lewat salah satu situs internet.
“Agar tidak terlalu mencolok, pelaku Ramsen menawarkan konsumennya di Pasar Angso Duo, sambil berkeliling berjualan rokok dan keuntungannya cukup besar dalam sehari dia bisa meraup keuntungan hingga Rp300 ribu,” kata Anies.
Aksi pelaku itu akhirnya tercium aparat setelah dilaporkan dan pada penangkapan, Ramsen dibekuk di Pasar Angso Duo saat menjajakan togel sambil berjualan rokok dan polisi mengamankan barang buktinya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Ramsen, untuk mengetahui siapa saja pelanggannya dan melalui siapa dia memesan togel tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramsen dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. ant