Bangko, – Entah apa yang ada dibenak seorang yang bertitel Haji bernama H Rusadi (52) warga Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai tak berkutik saat aparat Polsek Bangko membekuknya di kediamannya sekitar pukul 13.00 Wib.
Informasi yang didapat, pelaku merupakan salah satu tokoh masyarakat yang cukup disegani oleh warga dan ditangkap lantaran mencabuli tetangganya sendiri yakni DS (17) sebanyak 30 kali hingga korban (DS) hamil delapan bulan.
Pantauan Aksi Post yang berkesempatan ikut saat proses penangkapan, pelaku saat didatangi tidak melakukan perlawanan dan menurut saat ingin dibawa ke Mapolsek.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut pertama kali dilakukannya di kebun sawit pelaku pada pertengahan tahun lalu.
Saat itu korban sedang mencari kayu bakar, dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim. Korban tentu saja menolak, namun setelah diancam, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku.
Aksi tersebut membuat pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya di beberapa tempat. Diantaranya rumah pelaku, kebun karet milik warga dan berbagai tempat lainnya.
Korban yang berhasil diwawancarai mengatakan, kalau setiap diajak pelaku untuk berhubunhan intim ia tidak bisa berbuat banyak karena selalu diancam.
“Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini, dan setiap melakukan itu saya selalu diancam,” ujar korban.
Ditempat terpisah, pelaku yang juga berhasil dikonfirmasi pun mengakui seluruh perbuatannya. Namun ia tidak menyesal atas perbuatannya.
“Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya, dan saya tidak menyesal,” ujar pelaku tanpa ada rasa penyesalan.
Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU perlindungan anak.
“Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. nzr