Muarasabak – Melalui Kementrian Pertanian dimulai sejak tahun 2008 menggelontorkan uang senilai Rp 100 juta melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdeseaan (PUAP). Anggaran Rp 100 juta tersebut di salurkan ke pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di setiap Kabupaten dan desa desa. Kabupaten Tanjabtim sendiri, total sudah 87 Gapoktan yang mendapat bantuan, secara bertahap sejak tahun 2008 lalu. Dengan total anggaran yang telah di kucurkan ke Kabupaten Tanjabtim senilai Rp 8.7 Miliyar.
Informasi yang berhasil di kumpulkan, fakta di lapangan penggunaan uang PUAP sendiri di sinyalir tidak tepat sasaran. Selain itu laporan penggunaan dan berapa jumlah sisa uang yang ada di rekening masing masing Gapoktan tidak mampu di pertanggung jawabkan. Salah satu Petani di Kecamatan berbak misalnya, yang takut namanya di sebutkan, kelompok tani miliknya telah bergabung ke salah satu Gapoktan namun sulit untuk menggunakan uang PUAP tersebut.”kami minjam sulit sekali, padahal kami mau menggembangkan pertanian kami. Sedangkan orang lain yang dak tergabung ke Gapoktan di kasih pinjam, kami malah di persulit” Ujarnya.
Informasi lainya, beberapa Gapoktan menggunakan dana PUAP untuk membangun gudang padi atau beras. Yang rencananya gudang tersebut untuk menyimpan hasil penen kelompok tani. Namun kenyataanya, banyak gudang gudang tersebut terbengkalai tidak di gunakan. Ada juga yang mengatakan penggunaan gudang di kenakan biaya, sehingga petani enggan untuk menyimpan beras di gudang yang di bangun.”itu ada gudang yang di lambur itu tidak berfungsi sekarang, pembangunanya oleh Gapoktan itu, pakai dana bantuan itu” Ujar Panjaitan Warga Lambur.
Bukan hanya itu, dari total 87 Gapoktan yang mendapat bantuan tersebut, hampir setengahnya bisa di bilang gagal alias tidak jelas laporan keuanganya. Kadis Pertanian Kabupaten Tanjab Timur Mausul sendiri mengatakan dari 87 Gapoktan yang menerima bantuan hanya 5 yang bisa bekembang.”dari 87 ada 5 yang sudah jadi Lembaga Keungan Mikro Agribisnis (LKMA)” Ujar Mausul.
Terkait banyaknya Gapoktan lain yang laporanya keuanganya masih belum jelas, Mausul sendiri mengaku tidak begitu, menurutnya laporan keuangan Gapoktan bisa dipertanggung jawabkan. Namun memang dari sekian banyak Gabungan Kelompok Tani yang menerima bantuan hanya sedikit yang bisa di katakan berhasil.”Gapoktan mana yang tidak jelas, boleh di laporkan ke kami, memang tidak semua yang berhasil. Nah di situlah tugas kami mengawasi dan menagihnya. Untuk uangnya sendiri kan di cairkan pusat tidak melalui kami, Dinas pertanian tidak pegang uang, langsung itu di transfer ke rekening Gapoktan masing masing” Ujar Mausul.
Terpisah Rudi, Petugas Penyelia Mitra Tani (PMT) yang bertugas sebagai pendamping dan pengawas penerima bantuan PUAP mengakui laporan keuangan oleh Gapoktan ke Pihaknya tidak semua lancar setiap bulan.”iya laporanya ke kami, ada yang lancar tiap bulan ada yang kadang di sekaliguskan 3 bulan sekali” Ujar Rudi.
Pihaknya sendiri bertugas sebagai pengawas di jelaskanya, program PUAP di kucurkan untuk membantu modal para petani yang terganbung dalam masing masing Gapoktan. Di luar kelompok Gapoktan tersebut tentu tidak bisa menggunakan uang PUAP .”dia bantuan seperti pinjaman seperti itu, anggota kelompok tani yang tergabung ke Gapoktan bisa meminjam uang PUAP tersebut, untuk modal bercocok tanam misalnya, atau mau buka toko kelontongan, dan lain lain bisa asal tergabung ge Gapoktan di luar kelompok Gapoktan tidak bisa” Ujar Rudi.
Untuk besaran pinjaman sendiri di tentukan oleh masing masing Gapoktan tersebut. Setiap Gapoktan harusnya membuat AD/ART terkait besar kecil pinjamanya. Peminjaman juga harus di sertai Rancangan Usaha Anggota (RUA) dari kelompok tani yang ingin meminjam.”soal batas minimal maksimal pinjaman kesepakatan Gapoktan masing masing, biasanya minimal Rp 500 ribu, maksimal Rp 5 juta” tukas Rudi lagi.
Terkait banyaknya Gapoktan yang tidak jelas penyaluran dan pertanggung jawaban dana PUAP yang di salurkan. Rudi menjawab bahwa pihaknya hanya mendampingi Program. Pihaknya akan lebih mengutamakan pendampingan dan memberikan saran.”soal sanksi sih kalau bisa paling akhir, kami lebih mengutamakan pembinaan ya” Jelas Rudi.
Terkait uang PUAP sendiri di katakan Rudi memang langsung di salurkan ke Reking Masing Masing Gapoktan. Namun setiap pencairan harus di laporkan dan di harus mendapat rekomendasi dari pihaknya.”kalau mau mencairkan memang pakai rekomendasi dari kami, kalau tidak ada rekom kami harusnya tidak bisa” Tutup Rudi.
Data Dari PMT Dinas Pertanian
Jumlah Gapoktan Yang mendapat bantuan.
Tahun 2008 – 16 Gapoktan
2009 – 19 Gapoktan
2010 – 12 Gapoktan
2011 – 21 Gapoktan
2012 – 19 Gapoktan
Total – 87 Gapoktan
Masing Masing Gapoktan Rp 100 Juta.
Total Bantuan Seluruhnya Rp 8.7 Miliyar.
Yang Berhasil 5 Gapoktan Menjadi LKMA
Sisanya 82 Gapoktan Tidak Berhasil.(fni)