Muarasabak, AP – Aparat Kepolisian Sektor Muara Sabak Barat meringkus seorang warga RT 08 Kelurahan Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), T alias K diringkus pada senin (15/05) lalu, diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres setempat, AKBP Bramono Purnomo Nugroho melalui Kapolsek Muara Sabak Barat, Iptu Agus Purba membenarkan penangkapan T tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 Wib, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga diduga membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan info tersebut anggota melakukan penyelidikan.
“Kemudian anggota menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan Teuku Umar RT 03, ketika dilakukan pengeledahan terjadap T, terdapat barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan kertas tisue dan plastik warna putih yang berisi didalam dua paket kecil, satu buah tempat mancis warna hitam, satu buah bungkus plastik kecil, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp 213.000 dan satu unit Hp samsung warna hitam,” kapolsek menjelaskan, Selasa (16/5).
“Pada saat penggeledahan dengan di saksikan oleh ketua rt 03, Muhsinun dan disaksikan oleh warga sekitar, pelaku mengakui bahwasanya barang yang diduga narkotika tersebut adalah milik nya,” jelasnya.”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Sabak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek. (fni)