Kualatungkal, AP – Lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada awal tahun 2017 lalu nampaknya mendapat kendala. Pasalnya, adanya perubahan PP No 50 tahun 2015 tentang Aparatur Negara yang mengharharuskan usia peserta lelang minimal berusia 59 menjadi 58 tahun mengancam kegagalan atas lelang jabatan yang sudah dilaksanakan.
Dengan adanya perubahan PP No 11 mengenai menejemen kepegawaiyan dan PP No 12 tentang penganti PP No 53 tentang disiplin, dihaweatirkan dapat mempengaruhi hasil lelang yang sudah dilaksanakan.
Kehawatiran ini disampaikan Sekretaris Desa (Sekda) Tanjabbar Drs. H. Ambok Tuo terkait perubahan yang terjadi. Terlebih perubahan PP tersebut belaku pada 1 april 2017, sementara proses lelang jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Tanjabbar sebelum diberlakukannya perubahyan tersebut.
Padahal kata Sekda, proses lelang jabatan sudah sesuai rekomendasi pemerintah pusat, namun dengan adanya perubahan terserbut membuat hasil lelang dihawatirkan tidak sesuai aturan.
“Kita belum tahu apakah perubahan ini mempengaruhi hasil lelang yang kita adakan, jadi hasil lelang yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanjab Barat masih dalam proses di pemerintah pusat, dan kita tetap akan kukuh pada hasil yang kita capai walaupun belum tau apa hasilnya yang jelas sebelum bulan mei semua sudah selesai,” tegasnya Rabu (17/05).
Lebih jauh sekda menjelaskan, untuk Jabatan Tinggi Pratama (JTP) ada tiga katagori, diantaranya Utama, Madia dan pratama. Sedangkan untuk Tanjabbar termasuk golongan Pratama. Untuk mengikuti lelang pratama maksimal 58 tahun, jadi kata Sekda sebelum berusia 58 tahun peserta bisa ikut lelang jabatan. Namun dengan adanya perubahan PP No 11 tahun 2017 untuk Utama dan Madia minimal 58 tahun, tapi untuk pratama maksimal 56.
“Ini sudah dibunyikan di pasal 57 ayat C. jadi ini salah satu kendala yang tengah kita hadapi,” tegasnya.
Diketahui tanjung jabung barat mengelar lelang jabatan dengan mengikutsertakan peserta sebanyak 52 peserta. Untuk saat ini hasil lelang sudah ada di komisi aparatur sipil Negara pusat.
“Sebelum mendapat hasilnya saya akan tetap mendesak BKD untuk mencari jawaban. Jika perlu saya sendiri yang akan mempertanyakan langsung ke pusat,” tukasnya. her